

Penertiban dilakukan terhadap penggunaan Trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan untuk berjualan sebagaimana Peraturan dalam pasal 19 huruf e.

Dihimbau untuk para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan atau trotoar demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan bersama.

SatPolPP Gelar Razia dan Penertiban PKL